Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi yang melibatkan pejabat konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.
Negara-negara anggota ASEAN mengharapkan bahwa Perjanjian Ekstradisi ASEAN akan mampu memperkuat kerja sama mereka dalam memerangi kejahatan lintas negara