Close Menu
Scout.IDScout.ID
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    • Warta Kita
    • Jejak Pramuka
    • Scout Face
    • Pesona Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    Home»Update»Nasional»Validasi NIK Untuk Implementasi Pemanfaatan NPWP
    Nasional

    Validasi NIK Untuk Implementasi Pemanfaatan NPWP

    Ira Nur AjijahIra Nur Ajijah26 Juni 2023
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ilustrasi Kesalahan Data Validasi Pada NPWP
    Ilustrasi Kesalahan Saat Validasi NPWP (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Jakarta –  Direktorat Jendral Pajak mewajibkan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Hal tersebut sebagai tindak lanjut implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

    Namun, saat wajib pajak melakukan pemadanan data NIK-NPWP, mereka kadang menghadapi kendala. Salah satunya adalah kegagalan validasi dengan munculnya notifikasi yang menyebutkan NIK dan KK tidak sesuai dengan data kependudukan.

    Solusi dan Langkah-langkah Pengecekan NPWP

    Contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

    “Jika keterangan itu muncul saat mengecek NPWP, pastikan pengisian NIK dan KK-nya benar,” ujarnya.

    “Jika sudah benar tetapi tetap muncul keterangan itu, silakan konfirmasi ke Dukcapil mengenai data kependudukannya,” sambungnya.

    Sebelum melakukan pemadanan data, wajib pajak dapat melakukan pengecekan NPWP melalui laman http://ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK).

    Setelah itu, isi captcha lalu sistem DJP akan menampilkan data NPWP dari wajib pajak. Data tersebut meliputi NPWP, nama wajib pajak, kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, serta status.

    Validasi NPWP dan Pengecekan Melalui Layanan Tersedia

    Untuk melakukan validasi NPWP, Anda harus memastikan bahwa data NIK dan KK yang Anda masukkan sesuai. Kami menyamarkan informasi nama wajib pajak demi alasan keamanan.

    Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan NPWP melalui layanan telepon Kring Pajak 1500200 atau menghubungi KPP terdaftar.

    Dalamm hal ini, kita perlu mengetahui bahwa wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk telah menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PMK 112/2022.

    Berdasarkan peraturan turunan UU HPP, Dirjen Pajak mengaktifkan NPWP dengan menggunakan NIK berdasarkan permohonan pendaftaran wajib pajak atau secara jabatan. Pasal 5 menyatakan bahwa NIK yang digunakan adalah NIK yang telah melalui pemadanan dengan status valid.

    Pemadanan tersebut atas data identitas wajib pajak dengan data kependudukan pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    Dirjen Pajak Dukcapil Kemendagri
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Ira Nur Ajijah

    Editor Berita & Artikel | Pramuka Penegak di Pesantren Pramuka Khalifa Tasikmalaya | Internship Wartawan Muda @ Natmed.ID | Aiera.id

    Related Posts

    Dokumentasi Upacara Sumpah Pemuda Ke-96 Tahun 2024 Kecamatan Cisayong

    28 Oktober 2024

    Cisayong Laksanakan Upacara Sumpah Pemuda Ke-96 Maju Bersama Indonesia Raya

    28 Oktober 2024

    JOTA Digital Indonesia, Satukan Generasi Muda Global

    22 Oktober 2024

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Info Iklan
    © 2015 - 2026 Scout.id by Dexpert, Inc.
    PT Arti Intel Era

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.