Jumat, 22 Mei 2026
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Login
  • Register
Scout.ID
Posting
  • Warta Kita
  • Jejak Pramuka
  • Scout Face
  • Pesona Indonesia
No Result
View All Result
Scout.ID
Posting
  • Warta Kita
  • Jejak Pramuka
  • Scout Face
  • Pesona Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
Scout.ID
No Result
View All Result
Home Artikel Daily Tips

Semakin Mudah, Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar untuk Membuat Dokumen Kependudukan

Sindi Syafitri by Sindi Syafitri
6 November 2019
in Daily Tips
1.9k
A A
dokumen kependudukan e-ktp
554
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kini, syarat pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah.

Perpres tersebut disyahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kini, tak perlu surat pengantar

Berdasarkan informasi yang terdapat di laman Perpres Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Untuk pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya sudah tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Pembuatan dokumen dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten masing-masing. Sehingga, bisa lebih menghemat waktu.

Pembuatan KK baru dan perubahan KK

contoh kartu keluarga
Kartu Keluarga (Foto: Cermati)

Untuk membuat KK baru, hanya melampirkan surat nikah dan keterangan pindah alamat baru anggota baru.

Sedangkan untuk perubahan KK, hanya melampirkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

Pembuatan e-KTP baru dan perubahan e-KTP

ktp elektronik
e-KTP (Foto: Galamedianews)

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK.

Berikut ini adalah syarat dan kondisi penerbitan e-KTP berdasarkan Perpres No 96:

Topik Terkait

No Content Available

Penerbitan e-KTP baru
Untuk WNI, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK

Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap

Penerbitan e-KTP karena pindah datang

Untuk WNI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
2. KK

Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KK

Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KKPenerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

Penerbitan e-KTP karena perubahan data

bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Kartu izin tinggal tetap
4. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. e-KTP yang rusak
3. KK
4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
5. Kartu izin tinggal tetap.

Pembuatan akta kelahiran

contoh akta kelahiran kosong
Contoh Akta Kelahiran (Foto: Pemerintah Kota Depok)

Untuk membuat akta kelahiran, hanya melampirkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

Pembuatan akta kematian

contoh akta kematian
Akta Kematian (Foto: San diego hills)

Untuk membuat akta kematian, cukup melampirkan surat kematian saja.

Pembuatan KIA

kartu identitas anak
Kartu Identitas Anak (Foto: GoWest)

Untuk membuat KIA, syaratnya usia kurang dari 17 tahun, melampirkan formulir, foto ukuran 2×3 untuk anak usia 5-16 tahun, fotokopi KTP orantua dan fotokopi KK.

Syarat pembuatan e-KTP sebelum muncul Perpres No. 96

Sebagai perbandingan, berikut adalah persyaratan pembuatan e-KTP sebelum diberlakukan Perpres No. 96:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;Fotokopi:
  3. Fotokopi KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Lebih rumit bukan ? tapi sekarang tak perlu ribet dan khawatir, persyaratan pembuatan kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, seluruh dokumen kependudukan dibuat dengan gratis.

Sindi Syafitri

Sindi Syafitri

Mentor Muslimah Care Indonesia, Perintis UKM Literasi Triguna, Pengurus Generasi Madani Tasikmalaya Editor scout.id

Informasi Lainnya

Tujuan Mulia di Balik Perkemahan Penggalang
Daily Tips

Tujuan Mulia di Balik Perkemahan Penggalang

by Astri
5 Juni 2025

Setiap perjalanan dimulai dengan niat baik, dan setiap niat harus punya tujuan yang jelas. Menanam nilai luhur adalah semangat utama...

Read moreDetails
Puncak Pangrango dan Mandalawangi: Rasa Lelah yang Terbayar Indah

Puncak Pangrango dan Mandalawangi: Rasa Lelah yang Terbayar Indah

30 Mei 2025
Menuju Puncak Pangrango dan Alun-alun Mandalawangi

Menuju Puncak Pangrango dan Alun-alun Mandalawangi

29 Mei 2025
Pos Kandang Badak: Persimpangan Menuju Puncak Gede dan Pangrango

Pos Kandang Badak: Persimpangan Menuju Puncak Gede dan Pangrango

28 Mei 2025
Pos Air Panas: Keheningan dalam Hangatnya Alam

Pos Air Panas: Keheningan dalam Hangatnya Alam

27 Mei 2025
Air Terjun Cibeureum: Permata Alam di Tengah Jalur Pendakian

Air Terjun Cibeureum: Permata Alam di Tengah Jalur Pendakian

26 Mei 2025
Pos Telaga Biru: Jejak Awal yang Menyejukkan

Pos Telaga Biru: Jejak Awal yang Menyejukkan

25 Mei 2025
Jalur Cibodas: Gerbang Populer Menuju Gunung Gede

Jalur Cibodas: Gerbang Populer Menuju Gunung Gede

24 Mei 2025
Gunung Gede Pangrango: Mahkota Alam Jawa Barat

Gunung Gede Pangrango: Mahkota Alam Jawa Barat

23 Mei 2025
  • keceriaan pramuka siaga putri

    Seragam Pramuka Siaga Putri Terkini dan Terlengkap

    6326 shares
    Share 2530 Tweet 1582
  • Tanda Kecakapan Umum Dalam Gerakan Pramuka

    1879 shares
    Share 752 Tweet 470
  • Pelantikan Pramuka Garuda SMP Negeri 1 Sigaluh Kabupaten Banjarnegara

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Hasil Penelitian, Beraktivitas tanpa Alas Kaki Ternyata Lebih Sehat

    308 shares
    Share 123 Tweet 77
  • Mirip Karakter Alice In Wonderland

    353 shares
    Share 141 Tweet 88
  • Akreditasi Gugus Depan Jadi Langkah Strategis Jamin Mutu Kepramukaan

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Orari Daerah Sulawesi Selatan Serahkan IARK Pelaksanaan Jota Joti Tahun 2024

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • Ketahui Ukuran dan Panjang Tiang Bendera Merah Putih

    1151 shares
    Share 460 Tweet 288
  • Redaksi
  • Info Iklan
Call us: +62 816 627 811
media@scout.id

© 2015-2025 Scout.ID
PT Dexpert Corp Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta Kita
    • Berita Indonesia
    • World Scouts
    • Kwarnas
  • Scouts Face
    • Pembina Kita
    • Pramuka Pintar
    • Tokoh Pramuka
  • Artikel Pramuka
    • Daily Tips
    • Pictures
  • Pesona Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • Cakrawala
    • Faviconic
  • Agenda & Promosi
    • Promo & Jualan
    • Resensi
  • Redaksi Scout.ID
    • Tim Redaksi
    • Konten & Penulisan
    • Kebijakan Privasi
  • Scout.ID Store

© 2015-2025 Scout.ID
PT Dexpert Corp Indonesia