Minggu, 23 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Login
Scout.ID
Posting
  • Warta Kita
  • Jejak Pramuka
  • Scout Face
  • Pesona Indonesia
No Result
View All Result
Scout.ID
Posting
  • Warta Kita
  • Jejak Pramuka
  • Scout Face
  • Pesona Indonesia
No Result
View All Result
  • Login
Scout.ID
No Result
View All Result
Home Artikel Daily Tips

Semakin Mudah, Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar untuk Membuat Dokumen Kependudukan

Sindi Syafitri by Sindi Syafitri
6 November 2019
in Daily Tips
1.9k
A A
dokumen kependudukan e-ktp
556
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kini, syarat pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah.

Perpres tersebut disyahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kini, tak perlu surat pengantar

Berdasarkan informasi yang terdapat di laman Perpres Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Untuk pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya sudah tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

Pembuatan dokumen dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten masing-masing. Sehingga, bisa lebih menghemat waktu.

Pembuatan KK baru dan perubahan KK

contoh kartu keluarga
Kartu Keluarga (Foto: Cermati)

Untuk membuat KK baru, hanya melampirkan surat nikah dan keterangan pindah alamat baru anggota baru.

Sedangkan untuk perubahan KK, hanya melampirkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

Pembuatan e-KTP baru dan perubahan e-KTP

ktp elektronik
e-KTP (Foto: Galamedianews)

Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK.

Berikut ini adalah syarat dan kondisi penerbitan e-KTP berdasarkan Perpres No 96:

Penerbitan e-KTP baru
Untuk WNI, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK

Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
2. KK
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap

Penerbitan e-KTP karena pindah datang

Untuk WNI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
2. KK

Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KK

Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
2. KKPenerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

Penerbitan e-KTP karena perubahan data

Topik Terkait

No Content Available

bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Kartu izin tinggal tetap
4. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. KK
2. e-KTP lama
3. Dokumen Perjalanan
4. Kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
2. e-KTP yang rusak
3. KK
4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
5. Kartu izin tinggal tetap.

Pembuatan akta kelahiran

contoh akta kelahiran kosong
Contoh Akta Kelahiran (Foto: Pemerintah Kota Depok)

Untuk membuat akta kelahiran, hanya melampirkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

Pembuatan akta kematian

contoh akta kematian
Akta Kematian (Foto: San diego hills)

Untuk membuat akta kematian, cukup melampirkan surat kematian saja.

Pembuatan KIA

kartu identitas anak
Kartu Identitas Anak (Foto: GoWest)

Untuk membuat KIA, syaratnya usia kurang dari 17 tahun, melampirkan formulir, foto ukuran 2×3 untuk anak usia 5-16 tahun, fotokopi KTP orantua dan fotokopi KK.

Syarat pembuatan e-KTP sebelum muncul Perpres No. 96

Sebagai perbandingan, berikut adalah persyaratan pembuatan e-KTP sebelum diberlakukan Perpres No. 96:

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
  2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;Fotokopi:
  3. Fotokopi KK;
  4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
  5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
  6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Lebih rumit bukan ? tapi sekarang tak perlu ribet dan khawatir, persyaratan pembuatan kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, seluruh dokumen kependudukan dibuat dengan gratis.

Sindi Syafitri

Sindi Syafitri

Mentor Muslimah Care Indonesia, Perintis UKM Literasi Triguna, Pengurus Generasi Madani Tasikmalaya Editor scout.id

Informasi Lainnya

Tujuan Mulia di Balik Perkemahan Penggalang
Daily Tips

Tujuan Mulia di Balik Perkemahan Penggalang

by Astri
5 Juni 2025

Setiap perjalanan dimulai dengan niat baik, dan setiap niat harus punya tujuan yang jelas. Menanam nilai luhur adalah semangat utama...

Read moreDetails
Puncak Pangrango dan Mandalawangi: Rasa Lelah yang Terbayar Indah

Puncak Pangrango dan Mandalawangi: Rasa Lelah yang Terbayar Indah

30 Mei 2025
Menuju Puncak Pangrango dan Alun-alun Mandalawangi

Menuju Puncak Pangrango dan Alun-alun Mandalawangi

29 Mei 2025
Pos Kandang Badak: Persimpangan Menuju Puncak Gede dan Pangrango

Pos Kandang Badak: Persimpangan Menuju Puncak Gede dan Pangrango

28 Mei 2025
Pos Air Panas: Keheningan dalam Hangatnya Alam

Pos Air Panas: Keheningan dalam Hangatnya Alam

27 Mei 2025
Air Terjun Cibeureum: Permata Alam di Tengah Jalur Pendakian

Air Terjun Cibeureum: Permata Alam di Tengah Jalur Pendakian

26 Mei 2025
Pos Telaga Biru: Jejak Awal yang Menyejukkan

Pos Telaga Biru: Jejak Awal yang Menyejukkan

25 Mei 2025
Jalur Cibodas: Gerbang Populer Menuju Gunung Gede

Jalur Cibodas: Gerbang Populer Menuju Gunung Gede

24 Mei 2025
Gunung Gede Pangrango: Mahkota Alam Jawa Barat

Gunung Gede Pangrango: Mahkota Alam Jawa Barat

23 Mei 2025
  • seragam pramuka penggalang putri

    Seragam Pramuka Penggalang Putri Lengkap dan Terbaru

    20718 shares
    Share 8287 Tweet 5180
  • Seragam Pramuka Siaga Putri Terkini dan Terlengkap

    6959 shares
    Share 2784 Tweet 1740
  • Seragam Pramuka Penegak dan Pandega Putri yang Lengkap

    4274 shares
    Share 1722 Tweet 1063
  • Inilah Standar Seragam Pramuka Pembina Putra Terbaru

    7285 shares
    Share 2950 Tweet 1806
  • Aturan Penggunaan Seragam Pramuka Penggalang Putra Lengkap

    4269 shares
    Share 1717 Tweet 1063
  • Aturan dan Tanda Pengenal pada Seragam Pramuka Siaga Putra yang Benar

    4965 shares
    Share 1987 Tweet 1241
  • Aturan Lengkap Seragam Pramuka untuk Pembina Putri

    13129 shares
    Share 5295 Tweet 3264
  • Ketahui Ukuran dan Panjang Tiang Bendera Merah Putih

    1268 shares
    Share 507 Tweet 317
  • Redaksi
  • Info Iklan
Call us: +62 816 627 811
media@scout.id

© 2015-2025 Scout.ID
PT Dexpert Corp Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta Kita
    • Berita Indonesia
    • World Scouts
    • Kwarnas
  • Scouts Face
    • Pembina Kita
    • Pramuka Pintar
    • Tokoh Pramuka
  • Artikel Pramuka
    • Daily Tips
    • Pictures
  • Pesona Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • Cakrawala
    • Faviconic
  • Agenda & Promosi
    • Promo & Jualan
    • Resensi
  • Redaksi Scout.ID
    • Tim Redaksi
    • Konten & Penulisan
    • Kebijakan Privasi
  • Scout.ID Store

© 2015-2025 Scout.ID
PT Dexpert Corp Indonesia