Close Menu
Scout.IDScout.ID
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    • Warta Kita
    • Jejak Pramuka
    • Scout Face
    • Pesona Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    Home»Artikel»Daily Tips»Semakin Mudah, Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar untuk Membuat Dokumen Kependudukan
    Daily Tips

    Semakin Mudah, Tidak Perlu Lagi Surat Pengantar untuk Membuat Dokumen Kependudukan

    Sindi SyafitriSindi Syafitri6 November 2019
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    dokumen kependudukan e-ktp
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Kini, syarat pembuatan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah.

    Perpres tersebut disyahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Oktober 2018 dan diundangkan di Jakarta, 18 Oktober oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

    Kini, tak perlu surat pengantar

    Berdasarkan informasi yang terdapat di laman Perpres Sekretariat Kabinet (Setkab) yang diunggah sejak 31 Oktober 2018, pelayanan pendaftaran penduduk terdiri atas pencatatan biodata penduduk, penerbitan KK (Kartu Keluarga), penerbitan KTP-el (Kartu Tanda Penduduk Elektronik), penerbitan surat keterangan kependudukan, dan pendaftaran penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

    Untuk pembuatan E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, Kartu Identitas Anak (KIA) dan dokumen kependudukan lainnya sudah tidak perlu lagi menggunakan surat pengantar dari RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

    Pembuatan dokumen dapat langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota/kabupaten masing-masing. Sehingga, bisa lebih menghemat waktu.

    Pembuatan KK baru dan perubahan KK

    contoh kartu keluarga
    Kartu Keluarga (Foto: Cermati)

    Untuk membuat KK baru, hanya melampirkan surat nikah dan keterangan pindah alamat baru anggota baru.

    Sedangkan untuk perubahan KK, hanya melampirkan KK lama dan surat pernyataan perubahan.

    Pembuatan e-KTP baru dan perubahan e-KTP

    ktp elektronik
    e-KTP (Foto: Galamedianews)

    Perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan tidak melakukan perubahan data penduduk dan KK.

    Berikut ini adalah syarat dan kondisi penerbitan e-KTP berdasarkan Perpres No 96:

    Penerbitan e-KTP baru
    Untuk WNI, syaratnya:
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    2. KK

    Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
    1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
    2. KK
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu izin tinggal tetap

    Penerbitan e-KTP karena pindah datang

    Untuk WNI, syaratnya:
    1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
    2. KK

    Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
    1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
    2. KK

    Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
    1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
    2. KKPenerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

    Penerbitan e-KTP karena perubahan data

    bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
    1. KK
    2. e-KTP lama
    3. Kartu izin tinggal tetap
    4. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

    Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk prang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
    1. KK
    2. e-KTP lama
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu izin tinggal tetap.

    Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak

    bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
    1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
    2. e-KTP yang rusak
    3. KK
    4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
    5. Kartu izin tinggal tetap.

    Pembuatan akta kelahiran

    contoh akta kelahiran kosong
    Contoh Akta Kelahiran (Foto: Pemerintah Kota Depok)

    Untuk membuat akta kelahiran, hanya melampirkan surat keterangan lahir, buku nikah, KK dan e-KTP.

    Pembuatan akta kematian

    contoh akta kematian
    Akta Kematian (Foto: San diego hills)

    Untuk membuat akta kematian, cukup melampirkan surat kematian saja.

    Pembuatan KIA

    kartu identitas anak
    Kartu Identitas Anak (Foto: GoWest)

    Untuk membuat KIA, syaratnya usia kurang dari 17 tahun, melampirkan formulir, foto ukuran 2×3 untuk anak usia 5-16 tahun, fotokopi KTP orantua dan fotokopi KK.

    Syarat pembuatan e-KTP sebelum muncul Perpres No. 96

    Sebagai perbandingan, berikut adalah persyaratan pembuatan e-KTP sebelum diberlakukan Perpres No. 96:

    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;
    2. Surat Pengantar RT/RW dan Kepala desa/lurah;Fotokopi:
    3. Fotokopi KK;
    4. Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun;
    5. Kutipan Akta Kelahiran; dan
    6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

    Lebih rumit bukan ? tapi sekarang tak perlu ribet dan khawatir, persyaratan pembuatan kependudukan menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, seluruh dokumen kependudukan dibuat dengan gratis.

    Disdukcapil Dokumen Kependudukan
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Sindi Syafitri

    Mentor Muslimah Care Indonesia, Perintis UKM Literasi Triguna, Pengurus Generasi Madani Tasikmalaya Editor scout.id

    Related Posts

    Tujuan Mulia di Balik Perkemahan Penggalang

    5 Juni 2025

    Puncak Pangrango dan Mandalawangi: Rasa Lelah yang Terbayar Indah

    30 Mei 2025

    Menuju Puncak Pangrango dan Alun-alun Mandalawangi

    29 Mei 2025

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Info Iklan
    © 2015 - 2026 Scout.id by Dexpert, Inc.
    PT Arti Intel Era

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.