Close Menu
Scout.IDScout.ID
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    • Warta Kita
    • Jejak Pramuka
    • Scout Face
    • Pesona Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    Home»Artikel»Catatan»Asas, Fungsi, dan Tujuan Gerakan Pramuka menurut Undang-Undang
    Catatan

    Asas, Fungsi, dan Tujuan Gerakan Pramuka menurut Undang-Undang

    LinaLina24 September 2019
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    pramuka manusia pancasila
    Foto: Manusia Pancasila. Karya Ria Arma, juara ke-2 lomba foto jamnas 2016.
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Asas gerakan pramuka adalah Pancasila. Pernyataan tentang asas ini terdapat pada Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

    “Gerakan pramuka berasaskan Pancasila,” begitulah bunyi persisnya dalam Pasal 2.

    Sedangkan dalam kehidupan sehari-hari Pramuka Indonesia mengakui sebagai ‘manusia Pancasila’ setiap mengumandangkan hymne pramuka.

    Pancasila juga diikrarkan dalam Trisatya sebagai salah satu simbol kehormatan pramuka. Setiap pramuka pasti telah berjanji demi kehormatannya, bahwa ia akan bersungguh-sungguh untuk mengamalkan Pancasila.

    Fungsi gerakan pramuka di Indonesia

    Pasal 3 UU Nomor 12 Tahun 2010 mengurai fungsi gerakan pramuka, yaitu sebagai wadah untuk mencapai tujuannya.

    Setidaknya ada 4 (empat) jalur program yang harus dijalankan gerakan pramuka sebagai suatu wadah mencapai tujuannya.

    Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
    a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
    b. pengembangan pramuka;
    c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
    d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.

    Tujuan gerakan pramuka

    Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.

    Pernyataan itu terdapat dalam Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2010 mengurai fungsi Gerakan Pramuka

    Gerakan Pramuka
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    Lina

    Ketua Gudep Tasikmalaya 05.110. Peneliti human capital Udex Institute. Director of #MuslimahCare Tasikmalaya. Pengasuh #PesantrenPramuka, Pesantren Pramuka Khalifa Narasumber #BincangHawa @ Purnama 87.9FM Tasikmalaya.

    Related Posts

    184 Mahasiswa PGSD Bone FIP UNM Ikuti Kursus Pembina Pramuka

    30 Juli 2025

    Politik Praktis dalam Gerakan Pramuka: Menyelamatkan Pendidikan Karakter dari Jeratan Kekuasaan

    1 Juni 2025

    Pramuka Garuda: Kemaruk Kebanggaan Semu

    17 Mei 2025

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Info Iklan
    © 2015 - 2026 Scout.id by Dexpert, Inc.
    PT Arti Intel Era

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.