Ditjen AHU Kemenkumham, terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan publik, dengan menyediakan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kanwil Kemenkumham di seluruh penjuru Indonesia.
Ditjen AHU memangkas tahapan legalisasi yang melibatkan pejabat konsuler menjadi satu tahap melalui penerbitan Sertifikat Apostille oleh Kemenkumham sebagai Otoritas Kompeten melalui Ditjen AHU.