Close Menu
Scout.IDScout.ID
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    • Warta Kita
    • Jejak Pramuka
    • Scout Face
    • Pesona Indonesia
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Scout.IDScout.ID
    Home»Advertorial»Promosi»Pelayanan Cetak Sertifikat Apostille Kini Lebih Mudah dan Cepat di Seluruh Indonesia
    Promosi

    Pelayanan Cetak Sertifikat Apostille Kini Lebih Mudah dan Cepat di Seluruh Indonesia

    adityaaditya22 Agustus 2023
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    layanan apostille
    Kantor Ditjen AHU Kemenkumham (.inet)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JAKARTA – Pemerintah melalui bagian umum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), terus berupaya untuk meningkatkan kenyamanan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah memfasilitasi layanan cetak sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

    Legalisasi Apostille merupakan Layanan Legalisasi Online Dokumen dari Indonesia yang dapat diakui untuk dipergunakan di Luar Negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Layanan Apostille hadir untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan Sertifikat Apostille.

    Layanan Apostille Online Memudahkan Legalisasi

    Sejak tanggal 4 Juni 2022 Layanan Legalisasi Apostille sudah dapat di akses oleh publik sejalan dengan ketentuan Pasal 12 Konvensi Apostille, dan diluncurkan secara resmi pada 14 Juni 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Bahkan, saat ini sudah dapat di akses secara online melalui laman AHU online dengan alamat melalui https://apostille.ahu.go.id/

    Ketua Tim Kerja Percepatan Layanan Apostille Ditjen AHU Dyan Faizal mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan koordinasi, pendampinagan dan persiapan layanan Pencetakan Sertifikat Apostille  diseluruh  kantor  wilayah (Kanwil) Kemenkumham, sehingga kata Dia, saat ini masyarakat dapat melakukan permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille  di Kanwil Kemenkumham di wilayah masing-masing.

    ‘’Persiapan dan pendampingan yang kami lakukan disemua Kanwil telah selesai, itu artinya, Kanwil sudah dapat melayani masyarakat dalam permohonan Pencetakan Sertifikat Apostille’’  Kata Faizal, di Jakarta, Senin (21/08/2023)

    Faizal menyatakan bahwa permohonan pencetakan sertifikat apostille sanggat mudah dan dapat dilakukan secara online melalui https://apostille.ahu.go.id/. Pertama pemohon dapat mendaftarkan akun untuk login, setelahnya silahkan mengajukan permohonan terhadap dokumen yang akan dilakukan legalisasi.

    Setelahnya, Ditjen AHU akan melakukan verifikasi yang berlangsung 3-5 hari. Selesai di verifikasi, pemohon dapat melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan melakukan pencetakan sertifikat di Kantor Wilayah Kemenkumham tanpa dipungut biaya apa pun selain PNBP yang sudah di sahkan oleh peraturan.

    “Permohonan apostille sanggat mudah, praktis, cepat dan hemat biaya karena pemohon cukup membayar  PNBP  sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, dan yang penting lagi pemohon sudah tidak harus ke Jakarta’’ ucapnya.

    Memudahkan Legalisasi Dokumen

    Faizal menambahkan, dokumen-dokumen yang dapat dilakukan legalisasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang daftar jenis dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada dokumen publik adalah  mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

    ‘’Inggat apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi apostille’’ tambahnya.

    Dia berharap, layanan apostille akan  memberikan banyak manfaat ke semua orang salah satunya dengan mempermudah pengurusan dokumen pendidikan bagi masyarakat yang akan menempuh kuliah di luar negeri.

    ‘’legalisasi dokumen  Apostille dari Indonesia dapat diakui untuk dipergunakan di luar negeri, baik oleh masyarakat Indonesia maupun WNA yang terbuang dalam konvensi Apostille. Kami bersyukur masyarakat menyambut baik layanan apostille ini, terbukti hingga kini, sudah puluhan ribu warga memanfaatkan layanan Apostille’’ harapnya

    Faizal juga mengingatkan bagi masyarakat yang memohonkan pecetakan sertifikat Apostille untuk mengambil sertifikat apostille, pemohon wajib membawa dokumen yang diajukan, bukti telah melakukan pembayaran PNBP, serta surat kuasa bermaterai jika pengambilan diwakilkan oleh pihak lain.

    ‘’mohon dicek kembali perlengkapan dokumennya agar cepat dilakukan percetakan, dan perlu di inggat bagi pemohon yang berhalangan dalam pengambilan sertifikatnya harap melapirkan surat kuasa’’ pungkasnya.

    Ditjen AHU Kemenkumham Dyan Faizal Layanan Apostille
    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    aditya

    Related Posts

    Petualangan Edukatif di Summer Camp WWS 2025 Cimenyah

    2 Juni 2025

    Ditjen AHU Kemenkumham Perluas Layanan Legalisasi Apostille

    12 Juli 2023

    AMC Group Sidoarjo Buka Poli Keikhlasan, Pasien Tidak Mampu Bayar Seikhlasnya

    20 Oktober 2022

    Comments are closed.

    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Info Iklan
    © 2015 - 2026 Scout.id by Dexpert, Inc.
    PT Arti Intel Era

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.